PONOROGO | jejakkasustv.com – Sidang lanjutan kasus UU ITE atas terdakwa Bambang Tri Wahono di Pengadilan Negeri Ponorogo, pada Kamis (14-04-2022) memasuki yang ke-5 kalinya. Dua orang dihadirkan dalam sidang tersebut, satu saksi dari pihak pelapor dan satu dari tim ahli bahasa Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Di ruang sidang Cakra sebelum dimulai keduanya diambil sumpah sesuai dengan agama yang dianut masing – masing. Yang terlihat saksi di sumpah dibawah Al-Qur’an. Saksi dari pelapor menjadi yang pertama dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Madys Pengadilan Negeri Ponorogo, Wiyanto, SH.,MH. dengan serangkaian pertanyakan yang di lontarkan oleh hakim kepada saksi pelapor, tim ahli bahasa dan pengacara dari kedua belah pihak.
Andi Yulianto, SE.,MSi., ahli bahasa dari Unesa Surabaya saat di konfirmasi mengaku mendapat tugas dari tim penyidik Polda Jatim untuk menganalisa bahasa dari pesan berupa dialog dari 2 orang di aplikasi melalui WhatsApp.
Dari segi bahasa, kata Andi Yulianto,”Setelah melalui proses penelitian ada kalimat mengajak seseorang melakukan sesuatu yang biasa dilakukan oleh orang dewasa,”terangnya.
Andi juga mengatakan dialog antara 2 orang dengan topik tentang asmara di aplikasi WhatsApp tersebut sudah sesuai dengan standar penelitian.
Sementara itu, Indra Priangkasa, Kuasa Hukum Bambang Tri Wahono mengatakan bahwa pelapor diduga telah menyebarkan informasi dalam bentuk chat melalui aplikasi WhatsApp yang bukan haknya, itu sama halnya bisa dikatakan melawan hukum.
Tim ahli bahasa ini sangat menarik, Kata Indra Kuasa Hukum Bambang Tri Wahono sebab, sebelum bisa menyimpulkan perbuatan asusila, ternyata tim ahli bahasa ini mendapatkan keterangan dari penyidik, jadi tim ahli bahasa ini bisa dikatakan terkontaminasi apa yang di ceritakan oleh tim penyidik,”tegasnya.
- Reporter : Anang Sastro, JKTV