Terkait Permasalahan Tanah di Poros Pallangga Gowa Berujung Perdamaian

Gowa l JejakkasusTV.com – Terkait permasalahan Andi Alwi Syam menghibahkan tanah ke Divisi 3 Invanteri Kostrad tidak berdasar hukum sehingga Devisi Invanteri 3 Kostrad tidak mengetahui sebelumnya bahwa ada putusan perdata telah berkekuatan hukum tetap, Kini permasalahan sudah ada titik temu yang di landasi dengan adanya perdamaian kedua belah pihak, Minggu ( 20 Maret 2022 ).

Tanah yg terletak di jalan Poros Pallangga Dusun Mannyampa Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa,

Bacaan Lainnya

Saat di JKTV temui tak jauh dari lokasi IR. Andi Abdul Hakim SH,MH selaku kuasa hukum dari Ahli Waris Doda Bin Kello Menyatakan, Saya Ir. Andi Abdul Hakim,SH,MH menyampaikan dengan rasa hormat kepada bpk panglima Devisi infanteri 3 kostrad ,DanDenpom devisi 3 kostrad bpk Mayor Cpm Tonggo Parulian Hutabarat atas adanya negosiasi secara kekeluargaan dan surat pernyataan damai

Antara sy Ir.Andi Abdul Hakim SH.MH dengan pihak anggota Devisi 3 Infanteri Kostrad bapak Kolonel Arief Fadillah dan bapak Kolonel Wahyu serta bapak Peltu M.Sakir yg sekarang Masuk MPP dari Kesatuan Kodim 1422 Maros.

Telah kami tanda tangani bersama surat perdamaian tertanggal 16 Maret 2022 dan tgl 20 maret 2022,bahwa intinya tidak ada lagi persoalan hukum berikut surat peryataan damai, Kata Andi Abdul Hakim.

Langjut Andi Hakim, Kemudian adanya oknum Anggota TNI dari Subdenpom Takalar hanya mereka turun melakukan pengecekan terkait adanya informasi bahwa adanya oknum TNI yg berinisial K yang melakukan penagihan kepada penjual-penjual diatas lokasi lahan tanah di jalan Poros Pallangga Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa namun hal itu tidak benar,

Olehnya itu kami selaku kuasa hukum dari salah satu Ahli waris Doda Bin Kello menyatakan tidak ada lagi persoalan hukum dengan pihak Devisi Infanteri 3 Kostrad dan anggota TNI dari kesatuan kodim1422 maros begitu juga dengan dari Subdenpom Takalar.

Dan kami selaku kuasa hukum telah mencabut surat laporan pengaduan tertanggal 7 Februari 2022, dan surat pencabutan laporan pengaduan tersebut kami telah tanda tangani tertanggal 21 Maret 2022 dan surat tersebut telah saya bawa atau antar langsung ke kantor POMDAM XIV Hasanuddin, ke Panglima TNI, Puspomad serta surat lainnya telah kami kirim kepada masing-masing yang telah kami tujukan maupun yg kami tembuskan,

Dengan demikian kami mohon kepada saudara saya dari Media PERS saya sampaikan tidak ada lagi permasalahan yang melibatkan oknum TNI, olehnya terima kasih banyak yang tak terhingga kami ucapkan kepada Bapak Panglima Kodam XIV/Hasanuddin Bapak Mayor Jenderal TNI Andi Muhammmad, Danpomdam XIV/ Hasanuddin Bapak Kolonel Cpm Andi Suci dan Bapak Kapten Hendro Pomdam XIV/ Hasanuddin karena saran dan masukannya sehingga terwujud penyelesaian secara damai

dan hal ini sejalan dengan Amanah bpk H. ANDI Baharuddin Lopa SH Almarhum sewaktu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Agung beliau berharap bahwa jika ada persoalan hukum sebaiknya dilakukan musyawarah mufakat dan terwujud perdamain dan kekeluargaan tidak selamanya harus dibawa ke meja hijau utk proses Hukum, Pungkasnya.

IRWAN Melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *