Bangka l JejakkasusTV.com – Persoalan Tambang Timah di Bangka Belitung (Babel), memang kini masih menjadi dilema di masyarakat. Di lain pihak banyak masyarakat Babel yang bergantung kehidupannya pada pertambangan timah. Dan salah satu indikator mengeliatnya ekonomi dan daya beli masyarakat masih didominasi oleh sektor pertambangan, namun disisi lain banyaknya komplain masyarakat nelayan yang hilang mata pencahariannya, disebabkan adanya penambangan di wilayah tangkap nelayan yang menyebabkan para nelayan tidak lagi mendapatkan ikan, hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah, agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
Seperti penambangan yang diduga ilegal beraktivitas di jalan laut Kampung Pasir dan Kampung Nelayan Sungailiat, kabupaten Bangka, yang aktivitas penambangan itu, sempat menimbulkan konflik antara para pelaku tambang dan para nelayan yang tidak setuju kawasan laut yang biasanya mereka mencari ikan ditambang.
Menyikapi hal ini Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (LBH HKTI) DPD Babel, telah mengirimkan surat pengaduan ke pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) dengan Nomor Surat 004/DPD/LBH HKTI BABEL/ 1/2022 terkait aduan dugaan pembiaran oleh Pemda Kabupaten Bangka dan Kapolres Bangka, atas tambang ilegal yang beraktivitas di jalan laut Kampung Pasir dan Kampung Nelayan, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tim 9 JejakkasusTV.com mencoba untuk konfirmasi langsung kepada Ketua LBH HKTI DPD Babel Budiono SH, saat ditemui di salah satu rumah makan di Sungailiat, Jumat (18/3/2022) Budiono mengatakan, benar, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat aduan ke Kementerian Polhukam RI terkait dugaaan pembiaran oleh Pemda Bangka dan Kapolres Bangka atas aktivitas tambang diduga ilegal di jalan laut Kampung Pasir dan Kampung Nelayan Sungailiat.
Dikatakan juga oleh Budiono, bahwa surat pihaknya telah direspon oleh pihak Kementerian Polhukam RI, dengan diteruskannya surat dari Kementerian kepada Kapolda Babel, yang mana surat dari Kementerian Polhukam RI, menyampaikan agar pihak Polda Babel, dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya untuk memenuhi azas keterbukaan mohon kiranya progres penanganan dapat disampaikan kepada Menko Polhukam RI selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat ini untuk diinformasikan kepada pelapor,” kata Budiono.
“Perlu saya sampaikan, bahwa sebelumnya LBH HKTI Babel didatangi oleh masyarakat setempat yang melaporkan ke LBH HKTI Babel, terkait komplain atas aktivitas tambang di wilayah mereka. Dan setelah mendapat aduan dari masyarakat LBH HKTI Babel, langsung turun kelapangan untuk melihat langsung atas aduan tersebut, dan benar ditemukan di lapangan adanya aktivitas tambang diduga ilegal dan penambangan tersebut, berada di tempat yang tidak seharusnya,” imbuh Budiono.
Setelah itu, kata Budiono, pihak LBH HKTI Babel, menyurati pihak Pemda Bangka dan Polres Bangka, agar segera menghentikan aktivitas tambang di jalan laut Kampung Pasir dan Kampung Nelayan.
Bahkan dikatakan Budiono, bahwa LBH HKTI Babel sudah dua kali menyurati Kapolres Bangka, namun tidak direspon, karena di daerah tidak mendapatkan tanggapan, maka berdasarkan rapat internal Organisasi LBH HKTI Babel menyurati Kementerian Polhukam RI.
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait adanya undangan dari pihak penambang jalan laut Kampung pasir dan Kampung Nelayan Sungailiat, untuk berdiskusi di salah satu masjid di Sungailiat, Budiono menjawab, untuk hal tersebut kami LBH HKTI Babel, harus berkoordinasi dengan pihak DPP HKTI, apakah kami harus datang atas undangan tersebut, atau tidak.
“Sebab, sejak awal kami LBH HKTI Babel, telah berkoordinasi dengan DPP,” ungkap Budiono.
Undangan diskusi yang dikirim oleh pihak penambang kepada pihaknya, diduga disertai dengan pengancaman, sebab dalam acara diskusi dimaksud para pengurus tambang menghadirkan masyarakat yang berjumlah sekitar 1000 orang.
“Itu bukan diskusi tapi diduga upaya intimidasi kepada pihaknya,” kata Budiono.
Hingga kini pihak LBH HKTI Babel, masih menunggu petunjuk dari DPP HKTI untuk langkah selanjutnya, dan kepada Kapolda Babel, Budiono berharap agar dapat meneruskan permasalahan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami yakin dan percaya, bahwa Polda Babel akan menangani permasalahan ini secara profesional,” kata Budiono.
Ditegaskan juga oleh Budiono, bahwa pihaknya HKTI Babel, akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
Karena menurut Budiono, penambangan jalan laut Kampung Pasir dan Kampung Nelayan Sungailiat, terindikasi ada cukong yang menampung timah dari hasil kerja masyarakat, dan diduga ada back up besar di belakang aktivitas tambang tersebut.
Keterlibatan para cukong timah di pusaran tambang jalan laut Kampung Pasir dan Kampung Nelayan Sungailiat, terlihat jelas, karena hasil dari biji timah tersebut ditampung oleh cukong timah dengan cara membayar murah, di bawah harga pasaran timah yang ada.
“Kalau bicara untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat setempat itu omong kosong, yang untung para cukong dengan memanfaatkan masyarakat setempat untuk meraup keuntungan besar,” pungkas Budiono.
Tim 9 JK TV Babel Melaporkan