Nias I JejakkasusTV.com – Pada, Rabu, 9 Februari 2022, Pemerintah Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato, bersama pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN )Kabupaten NiasĀ Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan pengukuran tanah melalui program Redistribusi Tanah.
Tanah Hak Milik Aroziduhu Lase, penduduk Desa Hiliganoita, yang dulunya diperoleh berdasarkan surat Jual Beli pada, Kamis, 6 Januari 2022 dengan Nomor : 593/02/2004/2022 Kepada penduduk Dusun I Desa Hiliganoita, Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias an.Nafugo Lase letak tanah Pertapakan Rumah tersebut di wilayah Dusun I Lawindra Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, petugas pengukur lapangan BPN yang melaksanakan pengukuran tanah tersebut an. Sihar Manulang, tujuan dan maksud pengukuran Tanah ini untuk memperoleh sertifikat Tanah hak milik, dengan melalui program Redistribusi Tanah ini Kepala Desa Gazamanu an.Tribakti lase mengucapkan Banyak terima kasih Kepada BPN Kabupaten Nias atas program Redistribusi Tanah sehingga Seluruh lapisan masyarakat yang mengurus sertifikat tanah dapat ter bantu ungkapnya.
Bahwa Pengukuran Tanah ini telah di atur oleh Peraturan pemerintah Nomor.24, 1997 dan undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan pokok agraria Serta peraturan Kepala BPN RI Nomor. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan pengaturan Pertanahan.
Pada Pengukuran Tanah Pertapakan Rumah hak milik ini yang telah di ajukan Permohonan sertifikat hak milik tidak ada silangsengketan baik mengenai Batas-Batas tanah tersebut maupun pada pemasangan Tanda batas tanah telah ada persetujuan pihak yang berbatas.
Korwil JK TV Kepulauan Nias AR. LASE Melaporkan