Simpan Sabu-sabu, Pasutri Ditangkap Polisi

Bangka l JejakkasusTV.com – Satresnarkoba Polres Bangka, kembali tangkap diduga pelaku tindak pidana narkotika dalam bentuk bukan tanaman, yang diduga narkotika jenis sabu.

Ada pun Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Gang Nusantara, Lingkungan Parit Pekir, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (2/3/2022) malam, dengan tersangka Pasangan Suami Istri (Pasutri) Hen (33) dan Sin (26).

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi,S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan,SH.,S.I.K.,M.Si, menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut, berawal dari info masyarakat, bahwa di seputaran alamat tersebut, tepatnya di sebuah kontrakan yang ditempati pelaku sekarang, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat, maka dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan, pakaian, dan tempat sekitar lainnya, terhadap Pasutri Hen dan Sin, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,” kata Deni, Kamis (3/3/2022) di Bangka.

Lanjut Deni, saat penggeledahan itu, ditemukan di ruang tengah yang dipegang oleh Sin, lalu dilemparnya ke lantai ruang tengah di dalam tisu kering yang berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil, dan ditemukan kembali 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu di dalam kamarĀ  Hen yang disimpan di dalam bungkusan masker.

“Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti dan tersangka, langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Deni.

“Tersangka Pasutri Hen dan Sin, ditangkap di rumah kontrakan, di Gang Nusantara, Lingkungan Parit Pekir, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis sabu dengan cara mendatangi kerumah kontrakan yang ditempati oleh pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba.

Adapun barang bukti yang diamankan, kata Deni, 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan kristalĀ  warna putih diduga narkotika jenis sabu. Total bruto seluruhnya 13,05 gram, 2 (dua) lembar tisu bekas warna putih, 1 (satu) bungkusan masker bekas warna coklat, 1 (satu) bal plastik strip bening kecil, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna biru dan 2 (dua) unit Handpone merek Oppo warna biru, serta 1 (satu) unit mobil merek Avanza warna silver Nopol BN 1973 TX.

“Terhadap masing Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo.132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat 2 Jo. 132 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Bangka.

Eva/Romlan, St Melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *