9 Pengedar Dan Ratusan Miras Berbagai Merk Di Amankan Sat Reskrim Polres Tulungagung.

Jejakkasustv.com | Seputar Hukum dan Kriminal Jawa Timur – Polres Tulungagung melaksanakan Pers Relese, Pelaksanaan Konference Pers ke dua kalinya pada hari ini yakni terkait ungkap kasus peredaran miras di Kabupaten Tulungagung Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi, SH., SIK didampingi Kanit Pidsus IPTU Didik Riyanto, SH., MH di lobi Sat Reskrim Polres Tulungagung. Selasa (13/08/19).

Bacaan Lainnya

.
Hasil pengungkapan terkait peredaran miras di Kab. Tulungagung oleh Tim UKL Polres Tulungagung yang terdiri dari pers gabungan dari berbagai Fungsi di Polres Tulungagung.

Adapun 9 pengedar dan penjual miras berbagai merk yang dilakukan penggeledahan di rumah maupun toko miliknya di wilayah Kecamatan Kedungwaru 2 tkp, Kecamatan Ngantru 3 tkp, Kecamatan Sumbergempol 1 tkp, Kecamatan Tanggunggunung 2 tkp dan di Kecamatan Kota Tulungagung 1 tkp serta petugas berhasil menyita 947 botol miras berbagai merk.

Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pelaku pengedar maupun penjual miras dapat dikenakan UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. ( Pria Sakti ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *