28 Pabrik Peleburan Alumunium di Kedungsari, Desa Kendalsari, Dugaan tidak Mengantongi Izin

Sebanyak 28 Pabrik Peleburan Alumunium di Kedungsari, Desa Kendalsari, Dugaan tidak Mengantongi Izi dari Kenterian Lingkungan Hidup RI.

Jombang | Bertempat di Dusun Kedungsari, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Propinsi Jatwa Timur.
Ditempat. Diketahui Team Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media kurang lebih ada 28 Pabrik Peleburan Limbah B3 Alumunium Dugaan tidak Mengantongi Izin dari Kenterian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dengan Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Tim turun lapangan dan mengantongi data lapangan kemudian melakukan konfirmasi untuk meminta keterangan, mulai Nomor : 0260/ Gmicak/ X/2021 dan seterusnya ada sekitar 28 Pengusaha.

Para pengusaha Peleburan Alumunium dan Pembakaran Grenjeng Foil yang menghasilkan Lempengan Alumunium dan Limbah Bahan baku beracun (B3) di Dusun Kedungsari, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang Jawa Timur, antara lain adalah :

1. Bapak H. B.
2. Bapak H. S,
3. Bapak i,
4. Bapak M,
5. Bapak D,
6. Bapak Y,
7. Bapak K,
8. Bapak S,
9. Bapak N (D),
10. Bapak Hj i,
11. Bapak J,
12 Bapak i,
13. Bapak H. P,
14. Bapak H. M,
15. Bapak H. F,
16. Bapak H. M. R,
17. Bapak J, Bapak Ngt,
18. Bapak B,
19. Bapak S,
20. Bapak J,
21. Bapak H. M,
22. Bapak H. P,
23. Bapak H S,
24 Bapak H. As,
25. Bapak D
26. Bapak Ks
27. Bapak W
28. Bapak Bud

Video Kegiatan

Sejauh ini para pengusaha yang diduga tidak mengantongi Izin dan hanya dompleng Koperasi tidak memberikan Staetmen hingga Supriyanto als Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)
” Melalui Media Jejakkasustv.com mengirimkan Laporan dan Pelaporan yang akan di sampaikan
Kepada, Yth.
1. Kementerian Lingkungan Hidup RI.
2. Gubernur Jatim.
3. Gakkum.
4. Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur.
5. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang. Pasalnya Tumpukan Limbah B3 Abu Alumunium sudah Ratusan ton di tumpuk dan di timbun dalam tanah. (Dari Jombang pria Sakti tim sembilan mengabarkan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *