Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Mengatakan : Praktik germo dan pekerja seks komersial (PSK) di Tretes, Kabupaten Pasuruan, melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Prostitusi.
Selain itu Peredaran miras di Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan melanggar Perda No. 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Minuman Beralkohol. Penjualan tanpa izin di wilayah wisata ini sering memicu tindakan tegas dari Satpol PP, termasuk penyitaan ribuan botol miras ilegal dan sidang tindak pidana ringan (tipiring)
Sampai sekarang Pelanggaran tersebut tidak dapat di basmi atau di tutup secara permanen oleh Pemerintahan Kabupaten Pasuruan, Ada apa? Tegas Ketua Umum LSM Gmicak.
Prigen | Suasana malam di Kawasan Wisma Ttetes Prigen mendadak tegang saat petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan melakukan Penyisiran mendadak ke sejumlah wisma. Operasi ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah daerah untuk memastikan wilayah pegunungan tersebut bersih dari praktik prostitusi.
Petugas menyisir lorong-lorong pemukiman dan menemukan sebuah wisma yang kedapatan masih nekat menerima tamu. Di lokasi tersebut, personel mendapati sekelompok wanita yang diduga kuat berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, mengonfirmasi bahwa mayoritas wanita yang terjaring berasal dari luar provinsi Jawa Timur. “Ada temuan 10 orang yang mengaku berasal dari wilayah Jawa Barat, tepatnya dari Bandung, dan langsung kami perintahkan untuk pulang hari ini,” tegasnya, Minggu (1/3/2026).
Pihak Satpol PP memberikan pilihan tegas kepada mereka untuk meninggalkan lokasi secara mandiri atau dibawa ke kantor secara paksa. Sebagian besar dari mereka akhirnya menyadari kesalahan dan memilih untuk segera mengemasi barang-barang mereka.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari pengamanan wilayah selama bulan suci Ramadan agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang. Petugas memastikan tidak akan memberikan ruang bagi tempat hiburan maupun wisma yang tetap membandel melanggar aturan.
Tindakan tegas ini dilakukan tanpa pandang bulu terhadap semua pengelola yang terbukti memfasilitasi aktivitas terlarang. “Kami melaksanakan pembubaran paksa sebagai bentuk nyata bahwa tidak ada kata tebang pilih dalam penegakan perda,” tambah Suyono.
Selain personel kabupaten, jajaran Kasi Trantib Kecamatan Prigen juga turut diterjunkan sebagai penggerak utama di lapangan. Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan di titik-titik rawan yang sering dijadikan tempat mangkal para pelanggar.
Saat ini kawasan tersebut terus dipantau secara berkala oleh tim patroli guna mencegah kembalinya para pelaku ke lokasi semula. Pemerintah berharap pendekatan persuasif ini cukup efektif untuk mengakhiri praktik asusila di kawasan wisata Prigen.(mohex sakti)






